Kendari - Pasca sidang menghadirkan saksi Ahli dari tergugat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kembali melangsungkan sidang eksekusi untuk pelaksanaan penundaan Pemberhentian Sekda Kota Baubau.
Kabag Hukum Kota Baubau, Dr Hamza ST., MT mengatakan jika pihaknya sudah diinformasikan oleh pihak PTUN kendari tentang adanya penetapan perintah eksekusi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
|
"pada prinsipnya hakim menginformasikan kepada tergugat (Walikota Baubau, red) bahwa sudah ada penetapan tersebut, jadi meminta kami untuk melaksanakan itu, "
Sementara itu pihak Roni Muhtar melalui Penasehat Hukumnya M Arifsyah Matondang menegaskan bahwa klienya masih menjadi sekda kota Baubau.
"Pelaksanaan eksekusi tadi dimintai keterangan dan oleh hakim mengatakan bahwa Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda. Jadi Walikota tidak ada alasan lain, bahwa harus menjalankan penetapan tersebut, " ungkapnya.
Jika Walikota tidak menjalankan penetapan tersebut, kata M Arifsyah Matondang maka Hakim akan mengirimkan w
"hakim menyampaikan jika Walikota tidak menjalankan penetapan tersebut maka hakim memerintahkan pengadilan untuk mengirimkan surat kepada gubernur dan mendagri dan kedua mengumumkan di media massa bahwa Walikota telah melanggar Hukum, " jelasnya.
Ia menambahkan jika Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar kembali berkantor dengan pengawalan pihak kepolisian.
"melaksanakan eksekusi ini dengan melibatkan kepolisian juga, kalau masuk kantor sudah bisa dengan pengawalan kepolisian, " tambahnya.